TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Konflik dua organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek) antara HMI dan PMII IAI Ibrahimy Genteng, Banyuwangi hingga kini masih terus berlanjut dan belum menemukan titik terang.
Meski pihak kampus menyarankan untuk diselesaikan dengan cara musyawarah dan saling tabayun, namun keduanya masih belum ada yang mau mengalah.
HMI ditolak masuk kampus oleh sejumlah ormek dengan memakai dasar draf hasil musyawarah mahasiswa (musma). Mereka menilai pendirian organisasi ekstra kampus harus mendapatkan izin dari organisasi ekstra dan intra yang sudah lebih lama berdiri.
Sedangkan pihak kampus justru malah menerimanya asalkan tidak tergabung sebagai organisasi sparatis yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 serta aturan dari pemerintah.
"OMEK di IAI Ibrahimy hanya ada PMII, PKPT Ipnu-Ippnu dan HIPMI, dan jika ingin mendirikan omek di kampus kami, ada prosedur yang harus dilalui, salah satunya harus berlandaskan Ahlussunnah Waljamaah Annahdiyyin," kata Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) IAI Ibrahimy Genteng, Guritno Prihatmojo Wisnu Murti.
"Prosedurnya ada pada Draf Musma, yakni BAB XVII tentang Pembentukan Organisasi Ekstra Kampus, pasal 54 ayat 1 berbunyi harus mendapatkan persetujuan dari MPM dan BEM, ayat 2 point E berbunyi berlandaskan Aswaja Annahdiyyin, dan ayat 3 berbunyi harus mendapatkan persetujuan dari organisasi ekstra dan intra yang sudah lebih lama berdiri," imbuhnya.
Sementara Rektor IAI Ibrahimy Genteng, Drs. KH. Kholilur Rohman M.Pdi melalui Wakil Rektor 3, Muhammad Endy Fadlullah, menegaskan jika pihak kampus tidak bisa melarang organisasi apapun masuk selama tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 serta aturan-aturan dari pemerintah.
"Berorganisasi telah dijamin kebebasannya oleh negara selama jelas, berizin dan mentaati aturan-aturan pemerintah," ungkap pria yang kerap disapa Gus Endi.
Mengenai organisasi ekstra kampus yang disebut sah seperti PMII, PKPT, HIPMI dan menuduh yang lain abal-abal, Gus Endi menegaskan bahwa itu tidak mewakili suara dari pihak kampus, melainkan hanya ungkapan pribadi.
"Itu ungkapan pribadi bukan dari kampus. Kalau eksternal pada prinsipnya bebas karena memang bukan domain kampus, yang penting bukan organisasi sparatis semacam HTI. Karena HTI organisasi terlarang dan bertentangan dengan UU," katanya.
Menurut Gus Endi, selama ini perlakuan pihak kampus kepada organisasi ekstra tidak ada yang istimewa, semua diperlakukan sama dan biasa.
"Karena ekstra bukan domain kami, ya biasa saja. Jadi istilah 'yang sah' itu juga bukan domain kami, domain kami mengesahkan yang internal macam BEM dan UKM saja, karena masuk dalam struktur entitas kampus," jelas Gus Endi.
Dilansir dari Nu.or.id, Selasa (30/10/2018). Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) telah mengeluarkan peraturan menteri (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.
Permenristekdikti, menetapkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) atau organ ekstra mahasiswa antara lain Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) diperbolehkan masuk kampus.
Dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, pasal 1 berbunyi, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kokurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
Seperti diketahui, kegaduhan antara HMI dan PMII bermula dari screenshot gambar Flyer Recruitmen HMI yang disilang merah. Postingan tersebut viral karena disertai keterangan 'Di Kampus IAI Ibrahimy hanya punya Komisariat secara sah yakni PMII, PKPT dan HIPMI PT. Yang lain cuma abal-abal atau klaim semata'.
Gambar screenshot yang sudah terlanjur menyebar luas tersebut, nampak terlihat di bagian atas sebuah tulisan 'Anggi PMII'. Diduga gambar tersebut merupakan unggahan dari pengguna aplikasi perpesanan WhatsApp. Lantas, peraturan mana yang harus dibuat dasar. Hasil Musma atau Peraturan Menristekdikti? (*)
Pewarta | : Rizki Alfian |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Pemerintah Perpanjang Izin Impor Garam Industri hingga 2027
Soliditas serta Kebersamaan Kodim dan Polres Ponorogo Dikemas dalam Olahraga
Jokowi Masuk Bursa Calon Ketua Umum PSI
Lionel Messi Kembali Perkuat Timnas Argentina di Kualifikasi Piala Dunia
Merajut Jejak Peradaban Melalui Mahrojan Arabi ke-19 HMD Sastra Arab UM
Kongres AS Mulai Berteriak Tentang Kelaparan Akut di Gaza Akibat Blokade Israel
Strategi Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
Pemerintah Perketat Pengelolaan Daging Dam dalam Ibadah Haji
Maling Telanjang Satroni Rumah di Kota Malang, Sempat Mainkan Alat Kelamin
Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkab Gresik Tegaskan Penerimaan Murid Bebas Pungli